Ahad 04 Oct 2020 15:22 WIB

Satpol PP: PKL Dapat Pengecualian Jam Malam di Bekasi

Pembatasan kegiatan atau jam malam Kota Bekasi akan berlangsung sampai 7 Oktober

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2020). Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Berdasarkan Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440 tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan Coovid-19, semua kegiatan ekonomi dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Namun, untuk pedagang kaki lima (PKL) mendapat pengecualian.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, menuturkan, pedagang kaki lima seperti pecel lele masih boleh buka di atas jam 18.00 WIB namun tidak boleh makan di tempat.

“Kita harus bisa membedakan antara rumah makan dengan pedagang pecel lele. Pecel lele tetap bisa buka, tetapi tidak di tempat itu,” kata Abi, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Abi menyebut meski ada kelonggaran, namun para pedagang kaki lima juga harus tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatannya. “Jam 9 kita beri imbauan untuk mereka bisa meninggalkan,” tuturnya.

Adapun, saat ini pembatasan kegiatan atau jam malam akan berlaku hingga 7 Oktober 2020. Hingga Sabtu malam (3/10) masih banyak pelaku usaha yang nekat membuka toko di atas batas waktu yang ditentukan. 

Abi mengatakan, petugas gabungan sudah melakukan sosialisasi serta imbauan sebelum diberlakukannya maklumat. Apabila ada yang terbukti melanggar maka sanksinya adalah diberi surat peringatan dan disegel hingga 7 Oktober 2020.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement