REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperbarui aturan penyelenggaraan fintech peer to peer lending (P2P lending). Nantinya regulator akan memasukkan beberapa hal yang belum diatur dalam Peraturan OJK 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, aturan baru akan mengikuti rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (PDP) yang sedang disusun oleh DPR.
"Saat ini marak penyalahgunaan data pribadi konsumen pada industri fintech, utamanya dilakukan oleh penyelenggara ilegal," ujar Tris, Ahad (4/10).
Secara prinsip, aturan ini akan sejalan dengan PDP. Nantinya Peraturan OJK yang baru sebagai pengganti Peraturan OJK 77 yang sudah menyesuaikan dengan PDP.
"Kami juga sedang menunggu RUU PDP. Ini juga sudah masuk pada penyempurnaan (POJK) yang targetnya akan kami keluarkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan," ucap Tris.
Kepada Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menambahkan, OJK akan menerbitkan aturan baru agar penyaluran pinjaman fintech P2P lending lebih merata.
"Realisasi pinjaman fintech masih didominasi Jawa khususnya Jabodetabek. Wilayah di luar Jawa bisa menjadi peluang untuk dimanfaatkan," ucapnya.
Riswinandi menyebut penerbitan aturan baru harus dilakukan secara pelan-pelan untuk mengejar perkembangan teknologi yang tepat. Apalagi fintech lending sudah memiliki ekosistem untuk berkembang seperti e-commerce.