REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta tetap memperpanjang kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi untuk pedagang pasar rakyat, tetapi hanya terbatas di empat pasar.
“Keringanan tetap kami berikan untuk satu bulan ini, Oktober, tetapi berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi di pasar, maka keringanan hanya kami berikan di empat pasar saja,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Ahad (4/10).
Pada September, masih ada enam pasar rakyat di Kota Yogyakarta yang memperoleh keringanan pembayaran retribusi yaitu Pasar Beringharjo Timur, Beringharjo Barat, Beringharjo Tengah, Klithikan Pakuncen, Giwangan, dan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (Pasthy).
Namun, pada Oktober hanya diberikan untuk empat pasar rakyat yaitu Beringharjo Barat, Beringharjo Tengah, Klithikan Pakuncen, dan Pasthy. “Nilai keringanan yang diberikan tetap sama seperti bulan lalu yaitu 25 persen,” katanya.
Menurut Yunianto, kondisi di keempat pasar rakyat tersebut dinilai belum sepenuhnya pulih sehingga pemberian keringanan pembayaran retribusi diharapkan dapat meringankan beban pedagang di masa pandemi Covid-19.
“Untuk Beringhajo Timur dan Giwangan yang rata-rata menjual bahan kebutuhan pokok sehari-hari, kondisinya sudah berangsur normal sehingga pedagang dinilai tidak lagi membutuhkan bantuan keringanan retribusi,” katanya.
Selama Oktober, Yunianto menambahkan, akan tetap memantau perkembangan di keempat pasar rakyat yang masih menerima keringanan retribusi, seperti dari omzet pedagang hingga keramaian konsumen sebagai dasar penetapan kebijakan ke depan.
Kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi pasar rakyat tersebut berlaku sejak April hingga Juli. Pada awal masa pandemi, seluruh pedagang menikmati keringanan pembayaran retribusi dengan nilai pengurangan yang berbeda-beda yaitu antara 25 persen hingga 75 persen.
Memasuki Agustus, kebijakan pemberian keringanan sedikit diubah yaitu pedagang yang semula menerima keringanan 75 persen hanya memperoleh keringanan 50 persen, sedangkan pedagangan yang menerima keringanan 50 persen mendapat keringanan 25 persen dan pedagang yang sebelumnya menerima keringanan 25 persen diminta membayar retribusi secara penuh.
Pada September, kebijakan pun kembali disesuaikan yaitu hanya diberikan untuk enam pasar rakyat dengan nilai keringanan 25 persen. Saat tidak terjadi pandemi Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta memperoleh pendapatan retribusi sekitar Rp 15,4 miliar atau rata-rata Rp 1,2 miliar per bulan.