Senin 05 Oct 2020 18:39 WIB

Mahfud: TGPF Intan Jaya dari Berbagai Unsur agar Objektif

TGPF Intan Jaya terdiri dari 30 orang dari berbagai unsur.

Menko Polhukam Mahfud MD (kanan)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, tim gabungan pencari fakta (TGPF) Intan Jaya terdiri dari 30 orang dari berbagai unsur. Menurut dia, unsur-unsur itu dilibatkan untuk mencari kebenaran yang objektif.

“Tim terdiri dari instansi-instansi terkait, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh kampus. Mereka akan bekerja mencari data, fakta, dan informasi, kita akan mencari kebenaran yang objektif, dan solusi apa yang harus dilakukan oleh pemerintah,” ujar Mahfud usai rapat perdana dengan TGPF Intan Jaya di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/10).

Baca Juga

Mahfud menjelaskan, TGPF hanya akan bekerja untuk kasus yang diperkirakan terjadi pada 16-19 September 2020 saja dan bukan pro justisia karena proses hukum tetap berjalan diluar dan pelakunya segera dibawa ke pengadilan. Tim ini akan mencari hal lain di luar itu untuk kemudian menghasilkan rekomendasi dan langkah apa yang harus dilakukan pemerintah agar rakyat tenang.

"Tim terdiri dari unsur yang berbeda-beda. Tidak hanya dari birokrat, tapi juga tokoh Gereja, tokoh adat, tokoh kampus, tokoh masyarakat, dan juga BIN yang bisa memberi informasi. Ini semua agar mendapatkan hasil yang objektif," kata dia.

Dalam pembentukan TGPF ini, pemerintah tidak melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mahfud mengatakan, pemerintah awalnya ingin mengajak Komnas HAM masuk dalam tim TGPF. 

Namun, setelah mempertimbangkan secara matang, akhirnya pemerintah memutuskan untuk tidak memasukan Komnas HAM dalam TGPF. "Sebenarnya kami ingin bergabung dengan Komnas HAM untuk membentuk tim ini," ujarnya, Jumat (2/10).

Mahfud menjelaskan, alasan Komnas HAM tidak masuk dalam TGPF karena khawatir ada anggapan pemerintah mengkooptasi Komnas HAM dalam menyelidiki kasus penembakan itu. Begitu juga sebaliknya.

Menurutnya, pemerintah ingin menyelesaikan masalah ini dengan sejujur-jujurnya. Dia juga mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan juga sesuai undang-undang.

"Kita mau yang sejujur-jujurnya maka kita jalan, kita bentuk tim ini tanpa Komnas HAM dan kita mempersilakan Komnas HAM sesuai dengan wewenangnya itu melakukan penyelidikan juga sesuai undang-undang. Dia kan punya wewenang UU juga," tuturnya.

Mahfud menuturkan, dalam TGPF ini juga sudah diisi banyak tokoh masyarakat, pengamat Papua, dan akademisi. "Jadi ini sudah melalui seleksi yang cukup mendalam sampai tadi malam," katanya. Ronggo Astungkoro

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement