Selasa 06 Oct 2020 00:46 WIB

Berkas Suap Red Notice Tunggu Praperadilan Tersangka Napoleo

Praperadilan ajuan salah satu tersangka, Irjen Napoleon, akan ‘putus’ Selasa (6/10).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menyatakan kelengkapan berkas perkara dugaan suap penghapusan red notice terpidana Djoko Tjandra. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono menerangkan, ada kemungkinan penundaan status lengkap pemberkasan (P-21) kasus tersebut, menunggu putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan ajuan salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte, akan ‘putus’ pada Selasa (6/10).

“Kayaknya, nunggu putusan praperadilan. Saya nggak tahu, tetapi saya dapat info seperti itu,” kata JAM Pidsus Ali Mukartono, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Senin (5/10). 

Kata Ali, sampai saat ini, dirinya sebagai pemimpin di JAM Pidsus, belum mendapatkan laporan dari tim jaksa peneliti, soal status kelengkapan berkas perkara suap red notice yang ditangani Bareskrim Polri. 

Ali mengatakan, sebetulnya, terkait proses kelengkapan berkas perkara red notice, tak perlu menunggu hasil praperadilan. Sebab, kata dia, praperadilan yang diajukan tersangka Napoleon, tak menjadikan kejaksaan sebagai pihak termohon.