REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati mematuhi peraturan lalu lintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Hal ini ditegaskan guna menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas di jalur perlintasan kereta.
Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas akan dikenakan denda hingga Rp 750.000. Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto.
Pada pasal 296 diingatkan tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Kemudian juga menerangkan saat palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Di pasal 114 a, masyarakat yang masuk dalam keterangan pasal 296 akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup. Selain itu, para pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api. Oleh karena itu, pengguna jalan harus mengurangi kecepatan dan berhenti ketika sudah mendekati perlintasan sebidang KA.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ucap Suprapto.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengungkapkan catatan kecelakaan yang terjadi sejak Januari hingga awal Oktober 2020. Setidaknya telah terjadi 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dari Bojonegoro, Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo hingga Malang. Hal tersebut dapat dihindari apabila seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api.
Wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya mempunyai 563 titik perlintasan sebidang. Jumlah ini terdiri atas 133 titik yang dijaga oleh petugas KAI dan 32 titik dijaga oleh petugas Dishub. Lalu 30 titik berupa fly over/ underpass dan 368 titik tidak terjaga.
Suprapto menegaskan, palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu hanya alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya, yakni rambu-rambu lalu lintas. Rambu ini menjadi alat vital sehingga pengguna jalan harus memahami maknanya.
"Rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," ungkapnya.