REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Indonesia Port Corporation (IPC) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan selama Januari hingga September sebanyak 593 kapal yang keluar masuk Pelabuhan Pangkalbalam tidak mau menggunakan jasa pandu. Hal itu membuat potensi kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.
"Ratusan kapal wajib pandu yang tidak mau mengikuti regulasi berlaku ini mengakibatkan perusahaan kehilangan pendapatan Rp 4 miliar lebih," kata General Manager IPC Pangkalbalam, Nofal Hayin di Pangkalpinang, Rabu (7/10).
Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan wilayah wajib pandu dan tunda. Yang disasar adalah kapal-kapal kargo, penumpang berkapasitas 500 gross ton ke atas, guna meningkatkan pendapatan IPC dan negara.
"Jika kami sudah menyurati perusahaan pelayaran yang tidak mau menggunakan jasa pandu ini dan jika mereka tetap tidak mematuhi aturan berlaku, maka kami akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pelabuhan Pangkalbalam ini," ujar Nofal.