Rabu 07 Oct 2020 21:19 WIB

IPC Pangkalbalam: 593 Kapal Tak Mau Pakai Jasa Pandu

IPC masih berusaha menggunakan cara persuasif ke perusahaan pelayaran.

Red: Fuji Pratiwi
Petugas IPC memperhatikan kapal tunda (ilustrasi). IPC angkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan, 593 kapal tidak mau menggunakan jasa pandu.
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Petugas IPC memperhatikan kapal tunda (ilustrasi). IPC angkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan, 593 kapal tidak mau menggunakan jasa pandu.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Indonesia Port Corporation (IPC) Pangkalbalam, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan selama Januari hingga September sebanyak 593 kapal yang keluar masuk Pelabuhan Pangkalbalam tidak mau menggunakan jasa pandu. Hal itu membuat potensi kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.

"Ratusan kapal wajib pandu yang tidak mau mengikuti regulasi berlaku ini mengakibatkan perusahaan kehilangan pendapatan Rp 4 miliar lebih," kata General Manager IPC Pangkalbalam, Nofal Hayin di Pangkalpinang, Rabu (7/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, Kementerian Perhubungan telah menetapkan Pelabuhan Pangkalbalam merupakan wilayah wajib pandu dan tunda. Yang disasar adalah kapal-kapal kargo, penumpang berkapasitas 500 gross ton ke atas, guna meningkatkan pendapatan IPC dan negara.

"Jika kami sudah menyurati perusahaan pelayaran yang tidak mau menggunakan jasa pandu ini dan jika mereka tetap tidak mematuhi aturan berlaku, maka kami akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pelabuhan Pangkalbalam ini," ujar Nofal.