Kamis 08 Oct 2020 11:51 WIB

Kapolda Sebut Polisi Amankan Demo tak Bawa Senjata

Pendemo di Banjarmasin tetap mematuhi protokol kesehatan agar tak terpapar Covid-19.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta.
Foto: Antara
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Nico Afinta.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Kepala Polda Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel), Irjen Nico Afinta mengeklaim, tidak ada anggota yang membawa senjata dalam mengamankan demo buruh dan mahasiswa di Kota Banjarmasin pada Kamis (8/10), yang menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Saya sudah perintahkan anggota tetap mengedepankan sikap humanis untuk mendinginkan suasana aksi kawan-kawan buruh dan adik-adik mahasiwa," kata Nico di Kota Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, penyampaian aspirasi dalam sistem demokrasi adalah hal yang wajar dan menjadi salah satu jalur di sistem bernegara. "Kami selaku aparat sangat menghargai apa yang menjadi tuntutan massa buruh terkait (pengesahan) UU Cipta Kerja. Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Selatan juga memastikan menerima baik apapun aspirasi yang disampaikan," kata Nico.

Untuk itulah, menurut Nico, massa demo juga diharapkan dapat menjaga ketertiban demi terjaganya kondusivitas di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi Covid-19, Nico mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak muncul klaster baru dampak dari kerumunan massa di aksi demo.

"Kalau terpapar Covid-19 yang rugi siapa? Pastinya mereka pribadi yang rugi, keluarganya rugi tidak bisa bekerja. Jadi tolong, tetap tertib dan patuh protokol kesehatan. Yakinlah, demo yang tertib akan membuahkan hasil yang diharapkan sesuai tujuan awal perjuangan," ujar Nico.

Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR pada Senin (5/10) memang membuat serikat buruh dan mahasiswa bersuara keras menolak. Buruh menilai, ada sejumlah poin di dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang berpotensi mengancam hak-hak pekerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement