Kamis 08 Oct 2020 16:15 WIB

OJK Godok Aturan Crowdfunding Obligasi untuk Pembiayaan UKM

Per Agustus 2020, baru 16,4 juta UMKM yang mendapatkan akses keuangan di perbankan.

Red: Nidia Zuraya
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)
Foto: www.inilahjabar.com
Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan securities crowdfunding atau urun dana di pasar modal berupa obligasi atau sukuk yang diharapkan menjadi alternatif pembiayaan bagi pelaku UMKM. “Ini sedang digodok aturannya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa keluar,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK Tirta Segara dalam webinar terkait digitalisasi UMKM di Jakarta, Kamis (8/10).

Menurut dia, hingga Agustus 2020, baru 16,4 juta pelaku UMKM yang mendapatkan akses keuangan di perbankan baik bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Jumlah itu, kata dia, baru mencapai 25,5 persen dari total jumlah UMKM di seluruh Indonesia mencapai sekitar 65 juta.

Baca Juga

Artinya, lanjut dia, sekitar 75 persen pelaku UMKM belum dilayani perbankan sehingga fasilitas pembiayaan tersebut diharapkan menjadi salah satu alternatif sumber pendanaan bagi UMKM.

Dengan alternatif pembiayaan dari securities crowdfunding itu, kata Tirta, diharapkan membuka akses kepada UMKM yang tidak berbentuk PT, seperti syarat yang diajukan perbankan harus berbentuk PT apabila ingin mengakses kredit. “Kalau ini (crowdfunding) agunannya biasanya kontrak order atau project atau kontrak penjualan,” katanya.