REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 meminta penyelenggara pemeriksaan RT-PCR atau swab test untuk mematuhi aturan terbaru soal batasan tarif tes mandiri. Sesuai dengan Surat Edaran Menkes nomor Hk 02/1/3713/2020, biaya tes usap mandiri dipatok paling mahal Rp 900 ribu per spesimen.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, peraturan tentang batas atas tarif tersebut hanya berlaku untuk pemeriksaan mandiri. Aturan itu tidak berlaku apabila tes usap atau RT-PCR dilakukan atas penelusuran kontak dan dirujuk ke RS atau laboratorium penyelenggara.
"Apabila RT PCR merupakan hasil penelusuran kontak maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Kami meminta agar faskes yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kemkes dan transparan dengan pembiayaannya," ujar Wiku.
Wiku menambahkan, penatapan tarif tertinggi untuk tes RT PCR ini sudah melalui pembahasan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP dilibatkan untuk mempertimbangkan komponen pelayanan dari setiap laboratorium dan rumah sakit, peluang bahan atau reagen yang habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen beberapa biaya pendukung lainnya. Pemerintah juga mengantisipasi adanya lonjakan permintaan tes swab setelah penetapan tarif atas atas ini.
"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan pemutaran pemasukan dan pengeluaran yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut," ujar Wiku.