REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis teknologi rekapitulasi penghitungan suara elektronik atau rekap-el dapat diterapkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Namun, KPU masih memikirkan skenario penggunaan e-rekap di daerah yang terkendala jaringan internet.
"Mudah-mudahan nanti kita punya solusi yang lebih bisa diterapkan di daerah-daerah yang kesulitan jaringan tersebut," ujar Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/10).
Ia menyebutkan, ada data yang menyatakan hampir 13 ribu desa di Indonesia tidak ada akses internet. Akan tetapi, KPU akan mengidentifikasi 13 ribu desa itu, apakah berada di 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 atau tidak.
Apabila desa-desa itu memang termasuk wilayah yang menggelar pilkada, maka KPU akan menyiapkan langkah-langkah agar memudahkan petugas menggunakan rekap-el. Dalam penerapan rekap-el, petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) harus mengirimkan foto formulir C.KWK yang berisi data perolehan suara pasangan calon melalui aplikasi e-rekap.