Sabtu 10 Oct 2020 17:23 WIB

Penggunaan Pengenal Wajah Bagi Anak di Argentina Dikritik

Argentina satu-satunya negara yang manfaatkan pengenal wajah untuk anak.

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Argentina adalah satu-satunya negara di dunia yang memanfaatkannya untuk anak di bawah 18 tahun.Ilustrasi.
Foto: Engadget
Argentina adalah satu-satunya negara di dunia yang memanfaatkannya untuk anak di bawah 18 tahun.Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BUENOS AIRES - Kelompok pegiat hak asasi manusia Human Rights Watch (HRW) pada Jumat (9/10) meminta otoritas Buenos Aires, ibu kota Argentina, menghentikan penggunaan teknologi pengenal wajah untuk identifikasi anak yang diduga melakukan kejahatan.

HRW, yang berbasis di New York, Amerika Serikat itu menyebut Buenos Aires mulai menggunakan teknologi tersebut pada April 2019. Ini menjadikan Argentina sebagai satu-satunya negara di dunia yang memanfaatkannya untuk anak di bawah 18 tahun.

Baca Juga

Meskipun tidak ada anak di bawah umur yang telah ditangkap, HRW tetap mengatakan bahwa metodologi yang disiapkan penuh dengan kekeliruan identifikasi yang dapat membatasi kesempatan kerja dan pendidikan bagi mereka yang salah tangkap. Untuk menyampaikan permintaannya, HRW telah mengirimkan surat kepada pemerintah kota dan nasional.

Merespons permintaan kelompok tersebut, pemerintah kota mengatakan sistem pengenal wajah dikembangkan di bawah panduan soal hak asasi manusia yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Sejak September 2019, tidak ada laporan tentang kasus penyalahgunaan teknologi ini," tulis pemerintah Buenos Aires dalam sebuah pernyataan melalui surel.

HRW merujuk pada tiga kasus orang dewasa di Argentina, yang secara keliru ditahan oleh polisi akibat kesalahan yang terjadi pada sistem. Menurut kelompok tersebut, penggunaan sistem yang sama pada anak akan lebih problematis karena tampilan wajah anak masih dapat berubah seiring dengan pertambahan usia mereka, kata Hye Jung Han, peneliti hak anak dan teknologi di HRW.

"Informasi personal dari anak yang dituduh melakukan kejahatan dipublikasikan secara daring dan hal itu bertentangan dengan hukum internasional dan standar nasional. Siapa saja yang memiliki koneksi internet bisa mengunduh data tersebut," ujar Han.

"Yang lebih parah adalah bahwa pemerintah Buenos Aires memasangkan data tersebut dengan sistem pengenalan wajah yang dioperasikan di stasiun kereta untuk membantu polisi mencari mereka," kata dia menambahkan.

Di bawah hukum internasional hak asasi manusia, anak yang diduga melakukan kejahatan mempunyai hak atas privasi dalam menjalani proses hukum, menurut HRW. Kelompok itu juga menyebut teknologi pengenalan wajah di Buenos Aires dibangun oleh perusahaan Rusia.

"Kami meminta pemerintah menghapus semua data anak dari basis data pelaku kriminal yang terbuka bagi publik, serta menangguhkan sistem pengenalan wajah, dan merilis statistik yang dapat diverifikasi tentang kinerja sistem tersebut hingga saat ini," kata Han.

Menurut dia, hak dan privasi masyarakat dilanggar oleh pemerintah yang tidak memahami teknologi tersebut dengan baik, yang menerapkannya tanpa pengawasan serta tidak meminta pendapat publik.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement