Pramusaji menyajikan makanan kepada pengunjnung di restoran Bebek Kaleyo, Kemanggisan, Jakarta, Senin (12/10). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat (dine in). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Layanan diijinkan dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas rumah makan. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Rumah makan pun harus menyesuaikan jarak meja satu dengan lainnya dan tidak diperbolehkan menyediakan menu prasmanan (bufffet). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pramusaji mengukur suhu tubuh pengunjung di restoran Bebek Kaleyo, Kemanggisan, Jakarta, Senin (12/10). Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di Jakarta, beberapa rumah makan kembali membuka usahanya kembali.
Pada penerapan kembali masa PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan rumah makan membuka layanan makan di tempat.
Layanan dilakukan dengan menerapkan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas, menyesuaikan jarak meja satu sama lain dan tidak diperkenankan menyajikan makanan secara prasmanan.
sumber : Republika
Advertisement