REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO--Perlintasan KA di wilayah PT KAI Daop 5 yang belum dijaga, masih cukup banyak. Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto, menyebutkan masih ada sebanyak 107 perlintasan yang belum memiliki palang pintu dan belum dijaga petugas. ''Jumlahnya memang masih cukup banyak. Ini yang membuat kami khawatir, karena rawan terjadi kecelakaan,'' jelasnya, Senin (12/10).
Dia menyebutkan, secara keseluruhan di wilayah Daop 5, ada sebanyak 208 perlintasan KA. Dari jumlah itu, yang sudah diberi palang pintu atau dijaga oleh petugas perlintasan ada sebanyak 101 perlintasan. ''Lainnya, sebanyak 107 perlintasan masih belum dijaga,'' katanya.
Dari 107 perlintasan yang belum dijaga tersebut, terbanyak berada di wilayah Kabupaten Cilacap. Secara rinci, di Kabupaten Cilacap ada sebanyak 45 perlintasan yang belum dijaga, Kabupaten Tegal ada 22 perlintasan, Kebumen 16 perlintasan, Banyumas 12 perlintasan, Purworejo 7 perlintasan, Brebes 3 perlintasan, dan Kabupaten Ciamis ada 2 perlintasan.
Dia juga menyebutkan, dari 107 perlintasan yang belum dijaga tersebut, baru 91 perlintasan yang sudah resmi tercatat. Sedangkan 16 lainnya, masuk kategori belum tercatat. "Yang tidak tercatat ini, paling banyak ada di wilayah Kabupaten Cilacap. Ada sebanyak 9 perlintasan yang tidak tercatat," jelasnya.
Terkait hal ini, dia menegaskan, masalah masalah keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan pengguna jalan.
Menurutnya, ada tiga hal yang harus dilaksanakan untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan sebidang. Yakni, pembangunan infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya. "Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait," katanya.
Berdasarkan hasil evaluasi, akan diputuskan apakah perlintasan sebidang tersebut akan dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan aspek keselamatannya. "Bila hendak dibuat tidak sebidang, maka harus dibangun flyover dan underpass," jelasnya.
Namun dia menyebutkan, peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. "Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018," katanya. n eko widiyatno