Rabu 14 Oct 2020 08:30 WIB

Kebijakan PSBB Masih Berdampak Bagi Bisnis Perumahan

Jangan sampai segmen menengah yang memiliki daya beli terkena dampak lebih dalam lagi

Anak-anak melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasi anggaran Rp.11 triliun untuk membangun 102.500 unit rumah murah bersubsidi di seluruh daerah hingga akhir 2020.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Anak-anak melintas di depan rumah komplek KPR bersubsidi di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengalokasi anggaran Rp.11 triliun untuk membangun 102.500 unit rumah murah bersubsidi di seluruh daerah hingga akhir 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengungkapkan kondisi pasar perumahan di kawasan Jabodebek dan Banten pada kuartal ketiga tahun 2020 mengalami penurunan, kecuali di Jakarta dan Serang. "Kalau kita melihat kondisi pasar semua terjadi penurunan, kecuali di Jakarta dan Serang," ujar Ali Tranghanda dalam diskusi yang digelar Prolab Talks di Jakarta, Selasa malam (13/10).

Menurut Ali, kebijakan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diperkirakan masih cukup berdampak pada aktivitas pasar perumahan. Menurut Survei Perumahan Jabodebek-Banten Kuartal III Tahun 2020, nilai penjualan pasar perumahan di kawasan Jabodebek-Banten mengalami penurunan sebesar 17,4 persen.

Sebagian besar wilayah mengalami penurunan penjualan, kecuali DKI Jakarta yang masih mengalami kenaikan. Kenaikan penjualan di DKI Jakarta diperkirakan dipengaruhi juga karena sebagian unit dijual dengan diskon antara 10 persen - 20 persen untuk rumah siap huni dan cara bayar tunai keras.

Wilayah Serang juga mengalami kenaikan tipis berdasarkan jumlah unit terjual meskipun secara penjualan mengalami penurunan. "Kalau kita melihat ke depan pola pergerakan pasar perumahan belum stabil, apakah itu karena kebijakan PSBB atau bukan, namun yang pasti ini belum stabil," kata Ali Tranghanda.

Dia melihat selama dua triwulan sebelumnya dengan terjadi pergeseran segmen ke yang lebih bawah lagi perlu diwaspadai. Jangan sampai segmen menengah yang sampai saat ini memiliki daya beli dapat terkena imbasnya lebih dalam lagi.

"Artinya apa, konsumen yang saat ini mampu membeli rumah seharga Rp 500 juta kemungkinan karena daya beli semakin menurun maka pada akhir tahun ini (kuartal IV) atau awal tahun depan mungkin daya belinya semakin terbatas dan itu akan berimbas pada penjualan perumahan di segmen menengah," ujarnya.

 

 

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement