REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Mufti Agung Yerusalem, Syekh Muhammad Hussein, menyatakan hukum Islam mewajibkan umat Islam untuk 'memerangi pencuri Yahudi'.
Menurut sebuah laporan yang diterbitkan pada Senin lalu oleh Palestine Media Watch (PMW), dalam wawancara 18 September dengan TV Otoritas Palestina, Hussein menekankan bahwa jika satu inci tanah Muslim dicuri, jihad menjadi perintah agama untuk semua orang. “Mereka (Zionis Israel) adalah pencuri, hanya jihad solusinya).
Otoritas Palestina mendefinisikan Negara Israel sebagai tanah Islam yang dicuri. Anugerah agama yang tidak dapat dicabut dalam hukum Islam, menurut PMW. Dilansir dari laman Jewish News Syndicate, Rabu (14/10). Oleh karena itu, kata Hussein, hukum syariah melarang warga Palestina untuk mengakui Israel, di dalam batas mana pun, dan memerintahkan bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban pribadi untuk berperang melawan negara Yahudi sampai tanah 'Muslim' dibebaskan.
Lebih lanjut dia menyatakan, menurut PMW, bahwa Uni Emirat Arab (UEA) dan Bahrain, yang bulan lalu menandatangani perjanjian damai dengan Israel, sedang memutarbalikkan aturan agama ini. Dia mengklaim bahwa melakukan hal itu dilarang. Kedua negara Teluk itu harus bertanggung jawab kepada Allah untuk itu.
"Fakta bahwa Muslim tidak dapat, di beberapa tanah Islam, atau di beberapa tanah Arab, memulihkan (tanah mereka), tidak berarti bahwa keputusan itu telah berubah. Tidak, aturan agama itu tegas dan sah," tegas Hussein.
"Minimal yang kami tuntut dari mereka (yaitu UEA dan Bahrain) yang mencoba memutar balikkan teks adalah bahwa mereka membaca teks dengan benar dan tidak mendistorsi mereka…," katanya.