REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat mengadakan sosialisasi menjelang pembukaan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pembukaan RPTRA itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas PPAPP No 261 tahun 2020 mengenai pembukaan RPTRA secara bertahap.
"Ini masih tahap sosialisasi dulu. Pekan depan, rencananya seluruh RPTRA kami sudah dapat dibuka," ujar Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Sudin PPAPP Bangun Manalu saat dihubungi, Selasa.
Selama masa sosialisasi, petugas di RPTRA akan menyesuaikan dan menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pengunjung. Kawasan yang dapat diakses oleh pengunjung RPTRA nantinya hanya di areal taman, sedangkan untuk kawasan pendukung, seperti area bermain, ruang baca, atau pun mushola belum diperbolehkan untuk diakses pengunjung.
"Pengunjung yang bisa masuk dibatasi 50 persen, berumur 9 sampai 60 tahun," ujar Bangun.