Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Proses Take Down Konten Medsos Langgar Aturan Dipercepat

Rabu 14 Oct 2020 18:44 WIB

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kanan)

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kanan)

Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bawaslu menyatakan take down konten langgar aturan tetap dilakukan platform.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk kampanye media sosial (medsos). Bawaslu mendorong proses take down atau penghapusan konten medsos yang terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan atau UU lainnya seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tentu yang sekarang kita dorong bagaimana mempercepat proses take down terhadap akun yang dianggap melanggar," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi nasional virtual, Rabu (14/10).

Baca Juga

Ia mengatakan, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta semua platform medsos menyepakati kerja sama (Memorandum of Action) terkait pengawasan konten medsos dalam Pilkada 2020. Hanya platform yang bisa melakukan take down konten.

Sementara, Bawaslu yang akan menentukan konten medsos itu melanggar ketentuan larangan kampanye di UU Pilkada atau UU lainnya. Apabila konten medsos melanggar ketentuan di luar UU Pemilihan maka Bawaslu akan menyerahkan proses tindak lanjutnya ke Kominfo atau tim siber kepolisian.