REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Kamis (22/10) pekan depan. Nurhadi cs akan diadili sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan oleh Majelis Hakim, hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono dalam pesan singkatnya, Kamis (15/10).
Bambang melanjutkan, majelis hakim yang akan menyidangkan Nurhadi pun sudah ditetapkan. Susunan majelis hakim terdiri dari Saefudin Zuhri selaku ketua majelis hakim serta Duta Baskara dan Sukartono selaku hakim anggota.
"Pasal dakwaannya adalah melanggar ketentuan tentang Suap dan Gratifikasi yaitu: kesatu pertama Pasal 12.A atau Kedua Pasal 11 dan Kedua Pasal 12.B. Semuanya UU TPK, " ungkap Bambang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Nurhadi cs pada Rabu (14/10). "Tim JPU melimpahkan berkas perkara Terdakwa Nurhadi & Rizkie Herbiyono ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan Majelis Hakim," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Rabu (14/10) kemarin.
Nurhadi dan menantunya sempat buron lebih dari empat bulan. Pada Senin (1/6) lalu lembaga antirasuah telah menangkap Nurhadi dan Rezky. Saat ini keduanya sudah mendekam di Rutan KPK Kavling C-1.
Lembaga Antirasuah menjadikan Nurhadi buron setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.