Sabtu 17 Oct 2020 00:05 WIB

Warga Bogor Kena PHK Dapat Bantuan Rp 2,5 Juta

Warga yang kena PHK bisa menyerahkan persyaratan ke kecamatan.

Warga Bogor Kena PHK Dapat Bantuan Rp 2,5 Juta. Jutaan Pekerja telah di PHK dan Dirumahkan Akibat Covid-19
Foto: Republika
Warga Bogor Kena PHK Dapat Bantuan Rp 2,5 Juta. Jutaan Pekerja telah di PHK dan Dirumahkan Akibat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Ade Yasin mengaku sudah menyiapkan bantuan sosial (bansos) khusus warganya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid-19. Bantuan tersebut berupa uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

"Ini bentuk tindak lanjut dari pemulihan ekonomi korban PHK, akan mendapat bantuan Rp 2,5 juta," ucapnya, Jumat (16/10).

Baca Juga

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran Rp 28 miliar dalam APBD Perubahan Tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi, berupa bansos korban PHK terdampak pandemi dan bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Ade Yasin menyebutkan, khusus bagi penerima bantuan korban PHK akan didata oleh dinas tenaga kerja (disnaker) melalui masing-masing kantor kecamatan, sedangkan bantuan modal UMKM dikelola oleh dinas koperasi dan UMKM.

"Kalau kuota, kami serahkan sesuai hasil verifikasi, jumlah totalnya Rp 28 miliar, orangnya didata disnaker dan dinas koperasi dan UMKM melalui kecamatan," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin berharap, bulan ini dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan, setelah rampung pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor Yous Sudrajat menyebutkan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi setiap calon penerima bantuan sosial tersebut, seperti surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan lain-lain.

Menurutnya, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan ke Disnaker Kabupaten Bogor, sampai 21 Oktober 2020. "Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak Covid-19 yang valid dalam bentuk soft copy dan hard copy, maka batas waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," kata Yous. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement