Sabtu 17 Oct 2020 05:49 WIB

Dinkes Lebak Ajak Warga Terapkan 3M Cegah Covid-19

Penerapan 3M lebih efektif untuk memutus mata rantai Covid-19 di Lebak

Relawan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020). Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bersama tim gugus tugas COVID-19 di tingkat desa melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan menyisir daerah perkampungan yang kumuh untuk mengantisipasi penularan COVID-19.
Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO
Relawan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (TP-PKK) memberikan masker kepada warga di Desa Margajaya, Lebak, Banten, Sabtu (10/10/2020). Pemerintah daerah Kabupaten Lebak bersama tim gugus tugas COVID-19 di tingkat desa melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dengan menyisir daerah perkampungan yang kumuh untuk mengantisipasi penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak mengajak masyarakat di daerah ini menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan guna mencegah penularan COVID-19.

"Penerapan 3M dinilai lebih efektif untuk memutus mata rantai penyebaran corona," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten di Lebak Triatno Supiyono di Lebak, Jumat (16/10).

Pemerintah Kabupaten Lebak kini memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 1-20 Oktober 2020 guna mengendalikan penularan COVID-19.

Dalam PSBB itu, pemerintah juga melarang kegiatan yang mengundang massa dan berkerumunan, di antaranya pesta pernikahan hingga pentas hiburan.

Selain itu, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di mana perda tersebut memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti warga di tempat umum tidak memakai masker dikenakan denda Rp 150 ribu.

Apabila mereka itu tidak mampu membayar denda dikenakan kerja sosial dengan melakukan kegiatan untuk kebersihan jalan maupun taman. Begitu juga bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 25 juta.

"Kami minta semua warga jika keluar rumah wajib menerapkan 3M juga menghindari kerumunan massa," katanya.

Saat ini, angka kesembuhan dari COVID-19 di Kabupaten Lebak meningkat sebanyak 16 orang dari sebelumnya 104 orang, kini total menjadi 120 orang.

Warga yang dinyatakan sembuh COVID-19 itu setelah dirawat di RSUD Banten dan mereka kembali berkumpul bersama anggota keluarga.

Berdasarkan data jumlah pasien COVID-19 di Kabupaten Lebak tercatat 238 orang, dan di antaranya 120 orang dinyatakan sembuh, 111 orang menjalani isolasi mandiri dan dirawat di rumah sakit, serta tujuh orang dilaporkan meninggal.

"Kami optmistis semua warga yang terpapar COVID-19 itu sembuh, karena jumlah angka kesembuhan meningkat signifikan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement