Ahad 18 Oct 2020 13:24 WIB

Saran Waketum MUI Kepada Pemerintah Soal Armenia-Azerbaijan

Indonesia diminta memediasi Armenia-Azerbaijan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Saran Waketum MUI Kepada Pemerintah Soal Armenia-Azerbaijan. Foto: Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).
Foto: Republika/Prayogi
Saran Waketum MUI Kepada Pemerintah Soal Armenia-Azerbaijan. Foto: Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Armenia dan Azerbaijan telah menyetujui melakukan gencatan senjata dalam konflik Nagorno-Karabakh. Persetujuan penghentian perang ini disetujui keduanya pada Sabtu (17/10). 

Wakil Ketua Umum Majelis Indonesia (MUI) KH Muhyiddin Junaiddi mengatakan, sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar, Indonesia perlu menjadi mediator perdamaian. Karena dua negara tersebut adalah anggota Gerakan Non Blok (GNB), terlebih Azerbaijan memiliki hubungan emosional dengan Indonesia.

Baca Juga

"Apalagi Azerbejan punya hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia dan mitra dagang strategis," kata KH Muhyiddin saat dihubungi, Ahad (18/10).

KH Muhyiddin menceritakan, perang antara Armenia dan Azerbaijan bukan baru pertama kali meletus, konflik bersenjata sudah terjadi sejak 30 tahun yang lalu. Kata dia, dalam Islam tujuan perang adalah untuk menjaga kedaualatan dan integritas negara serta menyelamatkan manusia dari kepunahan.