REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Terkait dengan aturan turunan, KSPI menolak untuk terlibat dalam pembahasan," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono, Ahad (18/10).
Kahar menambahkan, KSPI juga mendesak agar pemerintah tidak kejar tayang dalam menyusun PP. Hal tersebut lantaran saat ini UU Cipta Kerja masih terus ditentang buruh dan sejumlah elemen lainnya.
Sementara itu terkait langkah apa saja yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja, Kahar menyatakan ada empat langkah yang akan dilakukan. Pertama, KSPI sedang mempersiapkan ke uji formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi.