Senin 19 Oct 2020 06:35 WIB

Covid 19 Mulai Mereda, Banyumas Longgarkan Pembatasan

Rencananya, ujicoba pelonggaran ini akan dilaksanakan selama dua minggu. 

Rep: Eko Widiyatno / Red: Agus Yulianto
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Perkembangan kasus Covid 19 di Kabupaten Banyumas, mulai menurun. Pemkab Banyumas pun mulai melonggarkan kebijakan pembatasan aktivitas yang sebelumnya dilakukan di berbagai bidang. 

Pelonggaran itu antara lain, di bidang pendidikan, dalam soal jam malam, dan masalah penyelenggaraan hajatan. "Alhamdulillah, saat ini kondisinya sudah mulai membaik. Tingkat penularan atau penyebaran (Reproduksi Rate) sudah dibawah 1, sedangkan produktivity rate juga sudah di bawah 5," kata Bupati Achmad Husein, akhir pekan.

Dengan kondisi ini, pihaknya akan melonggarkan beberapa sektor aktivitas masyarakat yang sebelumnya dilakukan pengetatan. Dalam bidang pendidikan, pada pekan depan akan diterapkan ujicoba pemberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) di tiga sekolah untuk tiga tingkatan pendidikan.

"Untuk tingkat SMA, ujicoba dilaksanakan di SMA Negeri 3 Purwokerto, tingkat SMP di SMP Negeri 6 Purwokerto, dan tingkat SD di SD Negeri Panambangan Kecamatan Cilongok," katanya.

Rencananya, ujicoba ini akan dilaksanakan selama dua minggu. Bila selama dua minggu tersebut kondisinya terus membaik, maka akan disusul dengan pelaksanaan PTM di sekolah-sekolah lainnya.

Husein menegaskan, selama pelaksanaan ujicoba tersebut, pihak sekolah harus bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Termasuk dalam hal jumlah siswa per kelas, dan juga ketersediaan sarana dalam rangka penerapan protokol kesehatan lainnya.

Demikian juga dalam soal ketentuan jam malam, Bupati menyatakan, akan melonggarkan ketentuan waktu tutup tempat usaha. Yang tadinya toko-toko harus tutup pukul 20.00, bisa kembalikan ke kondisi seperti semula, tutup pada pukul 22.00.

Sedangkan dalam hal penyelenggaraan hajatan, Bupati menyatakan, hajatan juga sudah boleh diselenggarakan namun dengan ketentuan perizinan yang lebih ketat. Bila undangan yang hadir dalam hajatan tersebut berjumlah di bawah 200 orang, permohonan izin cukup diajukan pada tingkat polsek dan kecamatan.

''Namun kalau undangan yang hadir lebih dari 200 orang, pengajuan izin harus sampai tingkat kabupaten,'' katanya.

Mengenai hal-hal lainnya, pihaknya akan mengatur lebih lanjut. Antara lain, seperti kegiatan kesenian, pertunjukan, hiburan dan hal-hal lainnya.

Menyikapi rencana ujicoba PTM, Kepala Sekolah SD Negeri Panambangan Poppy Andhi Utami, menyatakan kesiapannya. "Dengan dukungan pemerintah desa, Korwilcam, orang tua dan warga sekitar sekolah, kami sudah  melakukan persiapan penyelenggaraan PTM,'' katanya.

Dia juga mengaku, sudah menggelar simulasi dengan membuat vidio PTM yang dibantu oleh Dinas Kominfo. "Dalam persiapan akhir, kami bersama pemerintah desa dan perwakilan wali murid, sudah menggelar kerjabakti untuk agar saat anak-anak mulai masuk sekolah, kondisi sekolah sudah benar-benar siap," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement