REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor telah mengusulkan hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19 kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Saat ini prosesnya sedang menunggu review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
"Usulan soal hotel ini ditangani Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Bogor," kata Wakil Wali Kota Bogor melalui telepon selulernya, Ahad (19/10) malam.
Menurut Dedia A Rachim, Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan dokumen administrasinya, yang dikoordinasikan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Bogor dengan BPKP Jawa Barat dan BNPB. "Posisinya kami menunggu hasil review dari BPKP Jawa Barat dan keputusan dari BNPB. Namun, sejauh ini tempat isolasi nonfaskes di PPSDM BNN di Kabupaten Bogor, masih memadai," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan Pemerintah Kota Bogor menyiapkan hotel untuk tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Bogor yang saat ini sedang direview oleh BPKP Jawa Barat. "Kita harapkan review di BPKP terkait pembiayaan ini, prosesnya bisa berjalan cepat," kata Bima Arya, di Taman Ekspresi Kota Bogor, Kamis (15/10).
Menurut Bima Arya, pada rapat koordinasi secara virtual antara sejumlah kepala daerah dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut B Panjaitan, pada Selasa (13/10), baik Luhut B Panjaitan maupun Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, memberikan arahan agar prosesnya bisa dipercepat. Bima Arya menjelaskan, pola pembiayaan untuk hotel dari BNPB, yakni BNPB menerima data tingkat hunian atau okupansi hotel yang diusulkan selama tiga bulan terakhir.
"Dari asumsi okupansi hotel dalam tiga bulan terakhir tersebut, akan diketahui angkanya dan disepakati besaran pembiayannya berapa. Prinsipnya tidak merugikan hotel tersebut," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, di Kota Bogor, Sabtu (10/10), mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sebuah hotel berkapasitas 300 kamar di Kota Bogor dan mengusulkannya kepada BNPB untuk menjadi lokasi isolasi pasien kasus Covid-19 tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG).
"Namun, hotel tersebut harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan lebih dahulu dinilai oleh Satgas Nasional Covid-19, apakah memenuhi persyaratan kelayakan atau tidak," katanya.
Sebelumnya, kata Syarifah, ada beberapa arahan dari BNPB untuk hotel yang disiapkan menjadi tempat isolasi OTG, akan dilakukan survei penilaian kelayakan.
"Nantinya, Satgas Nasional Covid-19 akan melakukan survei dan membuat berita acaranya yang kemudian disampaikan ke BNPB. Setelah itu, Pemerintah Kota Bogor akan berkoordinasi lagi dengan BPNPB untuk tindaklanjutnya," katanya.
Sebelum hotel yang dipilih itu digunakan untuk lokasi isolasi mandiri, kata dia, Pemerintah Kota Bogor harus sudah menghitung pembiayaan dan disampaikan ke BPKP Jawa Barat untuk dilakukan review, agar pihak hotel nantinya tidak dirugikan.
"Karena akan dilihat dari harga minimum charge yang nantinya dibayar. Jadi ada beberapa skema dengan BPKP," katanya.