jatimnow.com - Seorang pria berinisial HS (38), warga Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo disergap polisi saat hendak mengisap sabu di salah satu kamar hotel di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penyergapan itu, Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, ponsel dan seperangkat alat isap sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes menyebut, tersangka HS merupakan sopir truk yang mengaku sudah lama kecanduan sabu, meski sempat berhenti.
"Dalam pemeriksaan tersangka HS mengaku aktif mengonsumsi sabu sekitar lima bulan. Dia mengonsumsi di tengah kesibukannya sebagai sopir truk," jelas Dom, Senin (19/10/2020).
Menurut Dom, tersangka HS mengonsumsi sabu dengan alasan sebagai doping dan fitalitas.
"Makanya saat nyabu itu dia juga membooking cewek. Tapi sebelum teman ceweknya datang, tersangka kita gerebek," beber Dom.
Setelah menangkap HS, Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan untuk membongkar pengedar yang biasa menjual sabu kepada HS. Hasilnya, tim ini berhasil menangkap Tumper (27), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
"Tersangka Tumper ini yang memasok sabu kepada tersangka HS," tambahnya.
Tersangka Tumper disergap di pinggir jalan Dusun Gondang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat disergap dia kedapatan membawa barang bukti 6 poket sabu dengan total seberat 10,78 gram di kantong bajunya.
"Tersangka Tumper mengaku sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sekitar tiga sampai empat bulan. Baru kali ini dia ditangkap," tandasnya.