REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan pada aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja tanggal 8 dan 13 Oktober 2020 lalu. Mereka terlibat dalam sejumlah kasus, seperti pengrusakan kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengrusakan fasilitas umum, penganiayaan anggota polisi, juga pengrusakan pos polisi.
"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka. Dari 131 orang tersangka 69 dilakukan penahanan. Jadi kalau kemarin saya sampaikan 28 sekarang jadi 69 dilakukan penahanan," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Nana mengatakan, adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 orang itu yakni pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, kemudian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Menurutnya, mayoritas tersangka kerusuhan pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tersebut adalah berstatus pelajar.
"Dari sekian tersangka memang paling banyak adalah pelajar. Ada pelajar, mahasiswa dan pengangguran. Pelajar ini adalah anak-anak SMK, kemudian di situ bisa dikatakan anak Anarko," ujarnya.
Kendati demikian, Nana juga menegaskan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penggerak dari pelajar-pelajar itu untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Nana juga berharap kepada orang tua dan juga Dinas Pendidikan untuk terus mengawasi anak didiknya. Apalagi saat ini DKI Jakarta masih zona merah Covid-19.
"Sampai saat ini mengejar penggerak, kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," kata Nana Sudjana.