REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pandemi belum berakhir dan kasus Covid-19 di Kabupaten Sleman, DIY, masih jadi yang tertinggi di DIY. Namun, Pemkab Sleman tetap memastikan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilurah) akan tetap mereka laksanakan pada 20 Desember 2020.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Sleman, Budiharjo mengatakan, kepastian pelaksanaan pilkades e-voting didapat usai rakor virtual bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Nata Irawan. Pemkab Sleman mendapatkan izin.
"Setelah melaksanakan rekomendasi dari Dirjen Bina Pemdes untuk mendaftarkan terkait waktu pelaksanaan pilkades, setelah adanya penundaan. Kemudian, kami memastikan kembali, jawabannya diizinkan," kata Budiharjo.
Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan, Budiharjo menuturkan, pihaknya akan melaksanakan koordinasi untuk menyusun dan menerbitkan keputusan bupati. Terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara melalui e-voting.
Budiharjo menekankan, adanya kepastian pelaksanaan Pilurah Kabupaten Sleman ini tentu diimbangi dengan persiapan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Hal itu sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
"Protokol kesehatan yang optimal tentu harus dilaksanakan. Sleman sudah siap. Selain (3M) kita juga siapkan fasilitas APD dan rapid test bagi seluruh petugas pemungutan suara pilkades," ujar Budiharjo.
Sayangnya, untuk calon-calon pemilih, antisipasi kekhawatiran adanya penularan hanya dilakukan lewat pemberian sarung tangan. Sehingga, dalam teknisnya, alat pemungutan suaranya yang tidak tersentuh secara langsung calon-calon pemilih.