Selasa 20 Oct 2020 05:16 WIB

Pedagang Bakso Ditangkap Begal Payudara

Pedagang bakso melakukan aksi tak pantasnya di kawasan Cipadu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Police line. Seorang pemuda berinisial S (22) yang berprofesi sebagai pedagang bakso ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara yang terjadi di kawasan Cipadu, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Foto: Wikipedia
Police line. Seorang pemuda berinisial S (22) yang berprofesi sebagai pedagang bakso ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara yang terjadi di kawasan Cipadu, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Seorang pemuda berinisial S (22) yang berprofesi sebagai pedagang bakso ditetapkan sebagai tersangka kasus begal payudara yang terjadi di kawasan Cipadu, Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan. S diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dan pelanggaran keasusilaan di tempat umum.

“Kejahatan ini dilakukan oleh saudara S usia 22 tahun terhadap seorang wanita inisial TS usia 17 tahun, di bawah umur,” kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Stephanus Luckyto di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (19/10).

Baca Juga

Stephanus menjelaskan, insiden yang terjadi pada 15 Oktober 2020 sekira pukul 23.00 WIB itu berawal ketika tersangka S hendak pulang ke kontrakannya di daerah Cipadu Raya seusai berjualan bakso. Pada saat itu dia melihat korban TS (17) dari arah belakang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya dari arah Kreo hendak kembali ke rumahnya.

Lantas tersangka mencoba memberhentikan korban dengan cara mendorong ke arah kanan hingga membuat korban berhenti akibat kaget atas dorongan gerobak yang hendak menutupi jalan. “Tersangka menghadang dengan gerobak, akhirnya korban berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku meremas payudara korban,” ungkapnya.

Motif dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku diketahui lantaran tidak mampu menahan diri. Tersangka diketahui mengenal korban sebagai salah satu konsumen dari jualan baksonya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement