Selasa 20 Oct 2020 01:17 WIB

Polisi Identifikasi Penggerak Pelajar Ikut Kericuhan Demo

Polisi identifikasi penggerak pelajar dalam ricuh unjuk rasa menolak UU Ciptaker.

Red: Bayu Hermawan
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Polda Metro Jaya mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga menjadi penggerak pelajar untuk terlibat dalam ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020.

"Kami sampaikan penggerak pelajar dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/10).

Baca Juga

Meski tidak menyebutkan jumlah penggerak pelajar dalam unjuk rasa yang yang berakhir ricuh tersebut, Nana hanya mengatakan ada beberapa dan pihaknya masih terus menyelidiki keterlibatan oknum tersebut. "Ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," kata Nana.

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 131 tersangka dalam ricuh unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 dan 13 Oktober 2020, dari 131 orang tersebut sebanyak 69 telah ditahan.