Selasa 20 Oct 2020 00:49 WIB

PDIP Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU Ciptaker

Politikus PDIP tekankan pentingnya sosialisasi UU Ciptaker.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Aryani menekankan pentingnya sosialisasi UU Ciptakerja kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dibutuhkan untuk merespon berbagai penolakan terhadap regulasi tersebut.

"Saya melihat keberimbangan dalam UU ini sudah ada. Hanya saja perlu sosialisasi yang menyeluruh untuk seluruh stakeholder," kata Dewi dalam keterangan, Senin (19/10).

Baca Juga

Anggota Komisi IX DPR RI ini mengatakan, sosialisasi ini tentu ada prosesnya setelah UU disahkan. Dia melanjutkan, hal itu juga harus menunggu sampai UU masuk ke lembar negara.

Dewi mengatakan, dalam UU Ciptaker pemerintah telah memperhatikan perlindungan buruh dan memastikan hak-haknya terpenuhi saat bekerja, cuti, hingga PHK. Dia mengklaim, pemerintah juga berupaya menciptakan banyak lapangan kerja dengan memberi investor atau pengusaha kemudahan berinvestasi melalui UU itu.

"Ini harus dijelaskan dan dikomunikasikan dengan baik. Tidak hanya kepada buruh dan pengusaha, tapi juga stakeholder lain," katanya.

Menurut Dewi, masyarakat juga perlu mendapat pemahaman bahwa UU Ciptakerja tidak hanya terkait dengan buruh dan pengusaha saja. Melainkan, sambung dia, juga mengatur sektor lain seperti pertanian, permodalan hingga pendidikan.

Seperti diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ciptaker menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Kebijakan tersebut lantas mendorong aksi massa menolak pengesahan Omnibus Law terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Tidak sedikit demonstrasi yang terjadi berakhir ricuh antara massa dan dan petugas hingga terjadi perusakan fasilitas publik.

Presiden Joko Widodo mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja untuk menempuh jalur konstitusi. Bekas gubernur DKI Jakarta ini memberi peluang agar penentang UU Ciptaker mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement