JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima permohonan dari Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir menjadi pelanggaran HAM berat. Status pelanggaran HAM berat dinilai dapat membuat kasus Munir tidak terpengaruh masa kedaluwarsa seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua Komnas...
Berita Lainnya