REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan AS akan menghapus Sudan dari daftar pendukung teroris. Hal itu setelah Khartoum sepakat membayar kompensasi pada warga AS yang menjadi korban serangan teroris sebesar 335 juta dolar AS.
Pada Selasa (20/10), salah seorang pejabat pemerintah AS mengatakan langkah itu juga dapat mendorong Sudan membangun hubungan diplomatik dengan Israel, langkah yang telah ditempuh Uni Emirat Arab dan Bahrain dalam perjanjian yang ditengahi oleh AS. Sumber tersebut mengatakan detail kesepakatan dengan Sudan masih dikerjakan. Trump tidak menyinggung Israel dalam pengumumannya mengenai Sudan.
"Berita bagus! Pemerintah baru Sudan, yang membuat progres hebat, sepakat membayar warga AS korban serangan teror sebesar 335 juta dolar AS, setelah disetorkan saya akan menghapus Sudan dari daftar negara pendukung teroris," cicit Trump.
Sumber pemerintah Sudan mengatakan Khartoum sudah siap membayar kompensasi ke korban-korban pengeboman Kedutaan Besar AS.
"Terima kasih banyak, Presiden Trump, kami sangat menantikan notifikasi resmi Anda ke Kongres untuk membatalkan penunjukkan Sudan sebagai negara pendukung teroris," cicit Perdana Menteri Sudan Abdalla Hamdok.
Kesepakatan antara negara-negara Arab dengan Israel yang ditengahi AS akan menjadi prestasi terbesar Trump sebelum pemilihan presiden 3 November mendatang. Sudan masuk daftar negara pendukung terorisme saat masih dikuasai diktator Omar al-Bashir.
Kini setelah Bashir sudah digulingkan daftar tersebut membuat pemerintahan transisi kesulitan mendapatkan utang dan pendanaan dari luar negeri. AS memasukkan Sudan ke dalam daftar negara pendukung terorisme pada 1993 karena yakin Bashir mendukung kelompok milisi senjata. Tapi alasan itu seharusnya tidak berlaku lagi sebab Bashir sudah digulingkan dan Sudan memiliki sejarah panjang dalam kontra terorisme.
Sumber pemerintah AS mengatakan negosiasi AS-Sudan fokus pada dana yang Khartoum setorkan dalam bentuk eskro (dana yang ditampung pihak ketiga) untuk membayar kompensasi pada korban serangan al Qaeda di kedutaan AS di Kenya dan Tanzania pada 1998.