Selasa 20 Oct 2020 19:16 WIB

Tak Zona Merah, Warga Jatim Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Meski tak ada lagi zona merah di Jatim, warga harus tetap patuhi protokol kesehatan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau sentra-sentra penjualan hewan di Bangkalan dengan memakai masker dan mentaati protokol kesehatan.
Foto: Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau sentra-sentra penjualan hewan di Bangkalan dengan memakai masker dan mentaati protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sebanyak 19 Kabupaten/Kota atau 50 persen dari total keseluruhan Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur dinyatakan berstatus zona kuning. Status tersebut ditetapkan Satuan Gugus Tugas Covid-19 Nasional pada sore  hari ini Selasa , 20 Oktober  berdasarkan hitungan epidemiologis dengan 15 indikator meliputi kenaikan kasus, jumlah tes, tingkat kesembuhan, jumlah kematian maupun kapasitas rumah sakit. 

 “Artinya, saat ini  50 persen lagi wilayah Jatim yang berstatus zona oranye per hari ini. Sebelumnya, dua pekan lalu Jatim berhasil keluar dari status zona merah penyebaran Covid-19. Alhamdulillah, ini kabar yang sangat menggembirakan dan patut disyukuri,” ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di kantor Gubernur Jawa Timur, Selasa (20/10). 

Khofifah mengatakan, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama yang baik antara seluruh masyarakat Jatim dengan Pemprov dan Forkopimda  Jatim,  Pemerintah Kota/Kabupaten dan Forkopimda Kabupaten/ Kota  seluruh jajaran  TNI, Polri dan tenaga kesehatan, media, kampus dan semua elemen  yang telah berjuang keras dalam menangani pandemi Covid-19. 

"Tidak hanya zona kuning, tingkat positivity rate di Jatim juga menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Minggu ini, Positivity Rate di Jawa Timur tercatat  7% dimana standar WHO adalah 5%. Artinya jumlah testing yang dilakukan semakin naik dan hanya 7% dari yang dites merupakan kasus positif. Harapan kita ke depan terus membaik lagi,”terangnya. 

Khofifah menyebut, sejak dimulai operasi yustisi tanggal 14 September 2020 tercatat 2.040.742 teguran. Teguran lisan sebanyak 1.613.218 kali. Sementara teguran tertulis sebanyak 427.461 kali.

Sedangkan  selama dua pekan terakhir intervensi dari Pemprov Jatim bersama Forkopimda cukup masif, khususnya dalam operasi Yustisi maupun testing sampel PCR. Sedikitnya,ada  65.147 titik operasi yang digencarkan selama dua pekan dengan jumlah pelanggar yang terkena sanksi teguran sebanyak 696.570 orang, Hukuman sosial baru sebanyak 99.711 orang dan denda kepada 11.313 orang. 

Angka tersebut, lanjut Khofifah melonjak dua kali lipat dari jumlah operasi Yustisi di minggu sebelumnya. Untuk jumlah tes PCR yang dilakukan dalam dua minggu ini mencapai 53.425 test yang dilakukan oleh 66 Lab dan RS yang ada di Jawa Timur. 

“Strategi ini cukup ampuh menekan peningkatan jumlah kasus baru Covid-19 di Jatim,” imbuhnya. 

Meskipun demikian, tambah Khofifah, zona kuning bukan berarti menggambarkan bahwa pandemi COVID-19 ini selesai. Ini hanya bukti bahwa upaya masyarakat bersama dengan pemerintah, TNI,  Polri,  maupun tenaga kesehatan di Jawa Timur telah menunjukkan progress yang nyata. Khofifah terus mengingatkan masyarakat untuk terus patuh kepada protokol kesehatan di saat pemerintah terus meningkatkan kapasitas 3T yaitu testing, tracing dan treatment.  

Zona Orange dan Kuning di Jatim

Tentang zone orange di Jatim itu berada di Blitar, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Lumajang, Jember, Probolinggo, Kota Mojokerto, Bondowoso, Jombang, Kota Kediri, Sumenep, Banyuwangi, Ngawi, Gresik, Kota Malang, Kota Batu, Kota Probolinggo, Sidoarjo, Mojokerto,

Sementara Zona Kuning di Jatim berada di (19 Kabupaten/Kota). Wilayah itu adalah Pacitan, Kota Blitar, Tuban, Situbondo, Kediri, Ponorogo, Madiun, Pasuruan, Magetan, Bangkalan, Malang, Kota Madiun, Lamongan, Sampang, Pamekasan, Trenggalek, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement