Selasa 20 Oct 2020 20:45 WIB

In Picture: Aksi BEM Seluruh Indonesia Menolak UU Cipta Kerja

.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Yogi Ardhi

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakuka aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI memberikan mendesak Presiden Joko Widodo agar segera membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10). Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/10).

Dalam aksi tersebut BEM SI mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 8x24 jam.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement