Selasa 20 Oct 2020 21:20 WIB

Yogyakarta tak Kurangi Pembatasan Saat Libur Panjang

Pembatasan yang dilakukan dinilai cukup untuk mencegah covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Dwi Murdaningsih
Tokoh punakawan membagikan masker saat kampanye penggunaan masker oleh Polda DIY di kawasan Malioboro Yogyakarta, Kamis (10/9). Selain kampanye penggunaan masker juga pembagian masker gratis. Hal ini salah satu upaya pengendalian Covid-19 yang akhir-akhir ini kurvanya meningkat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Tokoh punakawan membagikan masker saat kampanye penggunaan masker oleh Polda DIY di kawasan Malioboro Yogyakarta, Kamis (10/9). Selain kampanye penggunaan masker juga pembagian masker gratis. Hal ini salah satu upaya pengendalian Covid-19 yang akhir-akhir ini kurvanya meningkat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak mengurangi pembatasan kunjungan wisatawan di tempat wisata saat libur panjang akhir Oktober 2020 nanti. Pembatasan yang sudah dilakukan semalam ini dinilai sudah cukup untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya di kawasan Malioboro yang dibagi menjadi lima zona. Per zona, dibatasi hanya bisa diisi oleh 500 pengunjung dalam satu waktu.

Baca Juga

"(Pembatasan 500 orang per zona) Masih tetap sama," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam pesan tertulisnya, Selasa (20/10).

Wisatawan dari luar daerah yang datang ke Kota Yogyakarta pun diharuskan untuk menyertakan hasil tes Covid-19 saat masuk dalam kawasan wisata. Hal ini dilakukan agar menjamin kesehatan wisatawan dan pelaku usaha yang ada di destinasi wisata.

"Wisatawan harus memastikan diri jika bepergian ke luar kota, kemana pun tujuannya harus benar-benar sehat dan melakukan rapid test atau swab. Kita semua harus saling menjaga, melindungi dan menyelamatkan satu sama lain," ujarnya.

Pihanya pun maksimalkan pengawasan dan pengecekan terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sejumlah tempat. Mulai dari hotel, resto, cafe, warung hingga destinasi wisata dalam rangka mengantisipasi libur panjang.

"Kita mengkondisikan bahwa seluruh pelaku usaha dan masyarakat harus menjalankan protokol Covid-19. Makanya, sejak lama kami melakukan monitoring dan checking secara acak," kata dia.

Hal ini dilakukan agar kasus Covid-19 tidak melonjak seperti pada Agustus 2020 lalu di Kota Yogyakarta. Bahkan, di Malioboro juga sudah ditemukan kasus positif Covid-19 yang berawal dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona tiga.  

"Agustus lalu, pascalibur panjang ada lonjakan kasus yang tinggi. Makanya saat ini semua pelaku usaha di Malioboro, selain masker, juga pakai face shield. Kita buat suasana dan kondisi yang nyaman, tidak tegang dan menghibur," katanya.

Selain itu, penegakan protokol kesehatan juga masih terus dilakukan. Termasuk di kawasan wisata, yang mana pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi.

"Selama liburan juga kita terus melakukan monitoring dan penegakan yustisi, agar semua terkondisi menjalankan protokol kesehatan dengan baik," kata Heroe.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement