REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengharapkan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman secara maksimal kepada anak-anak. Langkah itu merupakan salah satu upaya pemenuhan hak anak atas tumbuh kembangnya.
"Aparat di Sulawesi Tengah dapat memberikan rasa aman dan perlindungan kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Sistem Pidana Perlindungan Anak (SPPA) nomor 11 Tahun 2012," kata Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam sambutan tertulisnya pada kegiatan training "Perlindungan Anak bagi Aparat Penegak Hukum" yang diselenggarakan oleh LSM LIBU Perempuan bekerja sama dengan Unicef dan Pemprov Sulteng, di Palu, Rabu.
Gubernur berharap, para aparat semakin bertambah ilmu dan pengalamannya dalam melaksanakan pasal demi pasal dalam UU SPPA setelah mengikuti kegiatan pelatihan perlindungan anak tersebut. Dengan begitu, UU tersebut dapat dirasakan manfaatnya dalam menghadirkan jaminan dan perlindungan kepada anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
"Kita patut bersyukur bahwa Pemerintah Indonesia sejak tahun 2012 telah membentuk UU SPPA yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif," kata Gubernur.
Menurut Gubernur, dalam praktiknya masih banyak kendala dan sorotan di dalamnya. Salah satu penyebabnya adalah belum intensnya sosialisasi, diskusi maupun pelatihan-pelatihan teknis kepada unsur terkait dalam UU tersebut. Padahal, menurut Gubernur, manfaat dari UU tersebut amat besar untuk memberikan keadilan dan perlindungan yang sepatutnya diberikan bagi anak-anak yang terseret dalam masalah hukum.
"Hal ini sejalan dengan anggapan bahwa anak-anak tidak mampu melakukan kejahatan, karena pada dasarnya dalam pikiran mereka belum memiliki pemahaman yang cukup terkait konsep benar dan salah," ujarnya.
Menurut Gubernur, berbagai perilaku buruk dari anak harus dilihat sebagai tanggung jawab dari orang dewasa yang ada di sekitarnya. Ia menyebut, penghukuman dengan pemenjaraan sebagai manifestasi dari keadilan retributif, yang cenderung tidak relevan bagi anak dan justru akan menambah parah perilaku anak setelah ia keluar dari penjara.
Berkaitan dengan itu, Child Protection Spesialist Unicef Makassar, Tria Amelia Tristiana mengemukakan, kualitas pelayanan aparat harus juga memerhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap anak.
"Harus juga diperhatikan mengenai anak-anak yang menjadi korban, menjadi pelaku dan saksi, agar mereka bisa kembali pulih semuanya," sebutnya.
Kegiatan training perlindungan anak bagi aparat penegak hukum yang diselenggarakan oleh LSM LIBU Perempuan Sulteng kerjasama UNICEF dan Pemprov Sulteng menghadirkan peserta dari Polda Sulteng, Polres Palu, Polres Sigi, Polres Donggala, Kemenkum-HAM, Bapas Sulteng, Kejati Sulteng, Pengadilan Tinggi Negeri Sulteng.