REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah berfokus melakukan asset recovery atau penyelamatan aset terkait kasus korupsi subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek PT Waskita Karya. Lembaga antirasuah itu kini terus melakukan pemeriksaan terkait perkara tersebut.
"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp 202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/10).
Ali mengatakan, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset dalam perkara ini. Penyitaan meliputi uang dengan nilai sekitar Rp 12 miliar, satu aset tanah dan puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi.
Pada saat yang bersamaan, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor/Mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Tahun 2012-2014 Rida'i. Ali mengatakan, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fakih Usman (FU) sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka FU yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," katanya.
KPK juga memeriksa saksi ibu rumah tangga Risa Aliyatun Nikmah untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS). Ali mengatakan, penyidik mengkonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif tersebut.
Lembaga antirasuah selanjutnya memeriksa tersangka FU untuk tersangka Jarot Subana (JS) sebagai Direktur Utama PT Waskita Beton Precast. Dia mengatakan, penyidik mengkonfirmasi terkait berbagai peran dari para tersangka untuk memuluskan proyek fiktif di PT Waskita Karya.
KPK juga memeriksa tersangka JS. Ali menerangkan, penyidik mendalami dugaan aliran uang proyek fiktif PT Waskita Karya di rekening bank miliknya.
Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan lima tersangka. laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar.