Sabtu 24 Oct 2020 00:40 WIB

Pemkab Tangerang Perkuat Tim Penanganan Covid-19 di Kantor

Tim akan melakukan pengawasan terhadap kesehatan pegawai ASN dan keluarganya.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas PMI Kota Tangerang menata kantong darah di ruang penyimpanan darah PMI Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/8/2020). Pihak PMI Kota Tangerang mengatakan jumlah pendonor darah di tempat tersebut menurun hingga 50 persen dari rata-rata 300 kantong per hari menjadi 150 kantong darah per hari pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.
Foto: Antara/Fauzan
Petugas PMI Kota Tangerang menata kantong darah di ruang penyimpanan darah PMI Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/8/2020). Pihak PMI Kota Tangerang mengatakan jumlah pendonor darah di tempat tersebut menurun hingga 50 persen dari rata-rata 300 kantong per hari menjadi 150 kantong darah per hari pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengerahkan dan memperkuat Tim Penanganan Covid-19 di lingkungan perkantoran instansi pemerintah. Tim tersebut nantinya akan menjadi pusat krisis atau crisis center Covid-19 di lingkungan perkantoran dengan memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada instansi pemerintahan sesuai dengan aturan protokol kesehatan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, tim tersebut bertugas memastikan lingkungan kerja aman dari Covid-19 dengan cara melakukan pengawasan terhadap kesehatan pegawai ASN dan keluarga secara proaktif dan regular. Selain itu juga dilakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta menyampaikan informasi terkini terkait dengan perkembangan Covid-19 di lingkungan kantor.

“Saya berharap dengan adanya perkuatan Tim Penanganan Covid-19, upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” ujar Zaki.

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan puskesmas, Dinas Kesehatan, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dalam prakteknya, jika sewaktu-waktu ada pegawai ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19, Tim Penanganan Covid-19 langsung melaporkan kepada pihak puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.

Kemudian menyampaikan informasi kasus kepada seluruh pegawai ASN agar dapat dilakukan penelusuran riwayat kontak erat. Nantinya lingkungan kantor akan disemprot disinfektan sesuai dengan pedoman disinfeksi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Sebelumnya diketahui, kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang di Kecamatan Tigaraksa sempat ditutup atau di-lockdown pada awal Oktober 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lantaran kawasan pemerintahan kerapkali menjadi pusat berkegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta dikhawatirkan terjadi klaster baru.

Berdasarkan peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang per 20 Oktober 2020 siang, tercatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 2.447 orang, sebanyak  121 orang masih dirawat, 117 kasus konfirmasi isolasi. Adapun, total pasien yang sembuh mencapai 2.153 dan total meninggal sebanyak 56 kasus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement