REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatra Barat, memutuskan menaikkan gaji pegawai pemkot non-PNS pada 2021 karena kondisi saat ini posisinya masih di bawah upah minimum regional.
"Dalam beberapa tahun terakhir posisi gaji pegawai non-PNS masih di bawah UMR dan kabar gembiranya pada 2021 dinaikkan agar sesuai dengan UMR," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Medi Iswandi, Jumat (23/10).
Menurut dia, pada 2020 UMR sudah mencapai Rp 2,4 juta sementara gaji tertinggi pegawai non-PNS terendah Rp 950 ribu dan tertinggi Rp 2,2 juta. "Jadi semuanya masih dibawah UMR, dan yang Rp 2,2 juta itu adalah mereka yang masa kerja sudah lama sekali atau pendidikan terakhir S2 , tetapi 80 persen gajinya kisaran Rp 950 ribu hingga Rp 1,5 juta," kata dia.
Medi menyampaikan kenaikan gaji tersebut sesuai dengan UMR karena jika tidak akan masuk 4,46 persen masyarakat miskin di Padang. Garis kemiskinan di Padang saat ini adalah mereka yang memiliki pengeluaran Rp 560 ribu per orang per bulan.
Ia menguraikan jika seorang pegawai non-PNS hidup dengan istri dan satu anak dengan gaji Rp 950 ribu maka dibagi tiga pengeluarannya kurang dari Rp 560 ribu. Ia mengatakan penaikan gaji pegawai non-PNS merupakan kebijakan Wali Kota Padang dan permintaan dari DPRD agar gaji pegawai non-PNS dinaikkan.
"Jadi kalau gaji PNS tidak naik, minimal gaji pegawai non-PNS dinaikkan agar tidak masuk dalam kelompok masyarakat dengan kategori miskin," kata dia.