Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Machfud Arifin Siapkan Langkah Pembebasan Surat Ijo

Ahad 25 Oct 2020 12:50 WIB

Red: Ratna Puspita

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kiri) dan Mujiaman Sukirno (kanan)

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin (kiri) dan Mujiaman Sukirno (kanan)

Foto: Didik Suhartono/ANTARA
Machfud Arifin mengatakan penyelesaian surat Ijo punya landasan hukum yang kuat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Calon wali kota Surabaya Machfud Arifin menyiapkan sejumlah langkah untuk membebaskan retribusi tanah surat ijo yang akan dipersiapkan jika nantinya terpilih di Pilkada Surabaya 2020. Machfud Arifin mengatakan penyelesaian surat Ijo punya landasan hukum yang kuat sehingga warga memiliki kepastian hukum di tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

"Proses pelepasan surat ijo pasti butuh waktu. Namun, warga tidak usah khawatir, saya akan bebaskan biaya retribusi tanah surat ijo selama proses peralihan hak dari pemkot kepada warga," katanya di Surabaya, Ahad (25/10).

Baca Juga

Surat Ijo merupakan surat keterangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Tanah berstatus HPL tidak dimiliki oleh penggunanya melainkan disewakan oleh Pemkot Surabaya. Secara historis, tanah HPL merupakan lahan rumah untuk karyawan di zaman Belanda.

Namun seiring perjalanan waktu, berdasarkan peta tanah, pemilik tanah tersebut tidak jelas sehingga Pemkot Surabaya menyatakannya sebagai tanah HPL. Karena statusnya HPL, warga yang menghuni tanah tersebut dikenakan biaya restribusi oleh Pemkot. Sebagai bukti sewa, mereka mendapat surat keterangan dengan sampul berwarna hijau atau Surat Ijo.