REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bawaslu Sumatera Barat membubarkan 51 kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena melanggar aturan. Pembubaran dilakukan baik untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur maupun pasangan calon bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen mengatakan jumlah tersebut berdasarkan laporan Bawaslu se-Sumatera Barat sampai 23 Oktober 2020. Menurut dja pembubaran kampanye dilakukan karena mereka melanggar ketentuan kampanye dan untuk pasangan calon gubernur ada tujuh kali pembubaran.
"Kalau untuk pemilihan calon bupati dan walikota ada 44 kegiatan yang dibubarkan dengan berbagai jenis pelanggaran," kata dia di Padang, Ahad (25/10).
Ia mengatakan sampai saat ini total ada 51 kali pembubaran yang dilakukan sejak kampanye dimulai pada 26 September 2020. Pembubaran itu dilakukan karena adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon yang tengah melakukan kampanye.
Mereka yang dibubarkan dinilai melanggar karena kampanye tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian dan tidak menerapkan protokol kesehatan. "Bagi yang melanggar sanksinya diberikan adalah pembubaran dan peringatan tertulis," katanya.
Kemudian ada juga pasangan calon yang berkampanye tetapi tidak sesuai dengan STTP yang diajukan dan pelanggaran paling banyak itu kampanye tidak pakai STTP. Sementara untuk teguran tertulis tujuh kali telah diberikan kepada calon bupati dan walikota sedangkan untuk pasangan calon gubernur wakil gubernur ada lima teguran tertulis.
Ia mengimbau agar para kontestan pilkada tersebut mematuhi protokol kesehatan hingga masa kampanye berakhir. "Kemudian memastikan seluruh kegiatan kampanye mempunyai STTP. Paslon dan tim pemenangan harus memaksimalkan sistem kampanye secara daring," katanya.