REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Saat ini sudah menjadi kebiasaan orang banyak melakukan taruhan perlombaan di setiap pertandingan olahraga. Mulai dari taruhan perlombaan di pertandingan sepak bola, tinju hingga gulat gaya bebas.
Namun taruhan perlombaan di cabang-cabang olahraga di atas menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah cabang olahraga yang dilarang diadakan taruhan perlombaan. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang hanya membenarkan tiga olahraga, yakni pacuan unta, pacuan kuda dan memanah untuk diadakan perlombaan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ