REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, sebanyak 20.788.320 penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) belum melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP-el. Sementara, terdapat 1.939.622 pemilih hanya mengantongi surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman KTP-el.
Menurut Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 nanti minimal harus membawa suket dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat. "Minimal membawa Suket yang dikeluarkan Dukcapil," ujar Viryan saat dikonfirmasi Republika, Selasa (27/10).
KPU RI terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ia mengatakan, pihak Kemendagri beberapa waktu lalu memastikan stok blanko KTP-el tersedia untuk memenuhi kebutuhan pemilih yang belum mendapatkan KTP-el.
"Kami berharap pemilih yang belum rekam KTP-el bisa selesai sebelum tanggal 9 Desember 2020," kata Viryan.
Menurut dia, jajaran dukcapil di daerah harus proaktif melakukan perekaman KTP-el. Terdapat 128 pemilih di Kabupaten Seluma, Bengkulu, belum melakukan perekaman identitas sama sekali, mereka berproses mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-el di dukcapil.
Ia juga menyebutkan, pejabat dukcapil dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Utara, proaktif menjemput pemilih. Mereka diantarkan ke kantor Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman identitas.
"Kami mengapresiasi jajaran Ditjen Dukcapil dan dukcapil di kabupaten/kota yang proaktif mendukung upaya perekaman KTP-el untuk Pilkada Serentak 2020," tutur Viryan.
KPU RI mencatat, DPT untuk Pilkada 2020 sebanyaj 100.359.152 pemilih. Pilkada serentak tahun ini digelar di 270 daerah, yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.