Sabtu 31 Oct 2020 15:26 WIB

Satgas Klaim Covid-19 di Palangka Raya Mulai Terkendali

Di Palangka Raya tak terjadi penambahan kasus secara signifikan.

Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Penyebaran corona virus disease atau Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai terkendali yang diindikasikan tak terjadinya penambahan kasus secara signifikan.

"Saat ini jumlah pasien Covid-19 yang masih menjalani perawatan tinggal 51 orang usai bertambah satu orang positif," kata Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Murni D Djinu, Sabtu (31/10).

Angka persentase pasien positif dalam perawatan itu hanya 4,19 persen dari total kasus positif yang berjumlah 1.217 sejak kasus pertama terdeteksi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah pada Mei 2020 lalu. Sementara itu, jumlah warga "Kota Cantik" yang dinyatakan sembuh dari paparan Covid-19 sampai saat ini sebanyak 1.098 jiwa atau 90,22 persen dari total kasus positif.

Hingga saat ini jumlah angka kematian akibat paparan virus yang terdeteksi berawal dari Wuhan, China itu sebanyak 68 jiwa. Sementara sekarang sebanyak 624 masyarakat Palangka Raya dinyatakan suspek Covid-19.

Selanjutnya dari 30 Kelurahan yang ada di Kota Palangka Raya sembilan kelurahan masuk kategori zona hijau, 11 kelurahan masuk zona kuning dan 10 kelurahan lainnya masuk kategori zona merah.

Di sisi lain, pada pelaksanaan operasi yustisi yang dimulai pada 14 September lalu tercatat sebanyak 2.469 orang terbukti melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak dan berkerumun.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi. Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.

"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement