Senin 02 Nov 2020 21:36 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pencurian Motor di Tasikmalaya

Tersangka yang merupakan seorang residivis melakukan aksinya seorang diri

Rep: Bayu Adji P/ Red: Christiyaningsih
Tersangka yang merupakan seorang residivis melakukan aksinya seorang diri. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Tersangka yang merupakan seorang residivis melakukan aksinya seorang diri. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menangkap satu orang tersangka pencurian sepeda motor berinisial KP (38 tahun). Ia ditangkap di Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Senin (2/11). Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Cimuncang, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim mengatakan proses penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah seorang warga yang kehilangan motornya. Ketika aparat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sosok pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi.

Baca Juga

"Dari situ, kita lakukan penyelidikan dan kita identifikasi tersangka. Baru hari ini kita tangkap," kata dia, Senin (2/11).

Menurut Didik, tersangka melakukan aksinya menggunakan kunci letter T. Tersangka mengincar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. "Setiap ada kendaraan yang parkir di pinggir jalan, dia ambil menggunakan kunci itu," jelas dia.

Tersangka yang merupakan seorang residivis ini melakukan aksinya seorang diri. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Menurut Didik, berdasarkan hasil pengembangan sementara terdapat barang bukti sebanyak tiga unit sepeda motor hasil curian tersangka. Tiga kendaraan itu diambil di wilayah hukum Polsek Indihiang.

Atas dasar itu, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP.  "Ancaman maksimal penjara tujuh tahun," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement