REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Aksi Yudi S dan Aceng P di PAUD Al-Istiqlal Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu terekam CCTV.
"Keduanya terancam lima tahun penjara," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan di Cianjur, Selasa (30/5/2023).
Dia mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara beberapa bulan yang lalu. Dari aksi terakhir mereka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa buah kunci leter T dan satu unit sepeda motor hasil curian.
"Keduanya merupakan komplotan yang sudah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah kecamatan di Cianjur bersama seorang pelaku lainnya," kata Aszhari.
Pelaku lain yang berhasil melarikan diri saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Pelaku tersebut bertugas menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah lain.
Aszhari menjelaskan, kedua pelaku ditangkap tidak lebih dari 2X24 jam setelah petugas mendapat laporan kehilangan dari korban. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Surade, Sukabumi tanpa perlawanan dan digelandang langsung ke Mapolres Cianjur.
"Keduanya spesialis pencuri kendaraan bermotor roda dua yang setiap beraksi tidak membutuhkan waktu lama. Hasil curian mereka jual ke wilayah selatan Cianjur dan Sukabumi," katanya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4 dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan barang bukti sepeda motor yang dijual pelaku ke sejumlah wilayah.
"Kami mengimbau warga pemilik kendaraan untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum atau di halaman rumah. Pastikan kendaraan di kunci ganda dan mudah terpantau agar tidak menjadi korban pencurian," katanya.