REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora berhasil menangkap dua perampok jalanan berinisial AJ (38 tahun) dan S (51 tahun). Keduanya, dibekuk polisi usai merampas sebanyak 23 handphone (HP) second milik korban di kawasan Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruq Rozi mengungkapkan, penangkapan itu bermula saat pelaku mencuri HP second berbagai merek pada Senin (2/11) sekitar pukul 17.30 WIB. AJ melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah clurit.
Setelah berhasil mengambil ponsel, S berperan untuk mengumpulkan ponsel curian itu ke dalam karung plastik. Kedua pelaku, kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai B. B hingga saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Secara kebutuhan, waktu itu Unit Reskrim Tambora sedang melintas di kawasan tersebut. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut. "Mendapati laporan yang dimaksud, anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku AJ dan S di Pasar Cipluk, Penjaringan, Jakarta Utara," ungkap Kompol Faruk, Selasa (3/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AJ merupakan residivis kasus narkoba dan perampokan pada tahun 2010 dan 2016. Tak hanya AJ, Faruk mengatakan, keduanya sengaja melakukan aksinya untuk menyambung kebutuhan hidup sekaligus demi membeli narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, 23 unit ponsel berbagai merk hasil barang curian, sebilah sangkur bergagang besi dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya.
Meskipun masih dalam pengejaran, Suparmin mengatakan, pihaknya mengajak AJ untuk mendatangi rumah pelaku B yang berada di Jalan Kertajaya, Jakarta Utara. Di sana, kata Suparmin, pihaknya kembali menemukan barang bukti lain berupa sebilah celurit.
Namun, diperjalanan, AJ melakukan aksi nekat untuk melarikan diri dari kawalan petugas. Terpaksa, petugas menyarangkan timah panas di kaki sebelah kiri AJ. "Pelaku AJ mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Suparmin.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.