Ahad 03 May 2020 13:21 WIB

Pencuri Motor Ditembak Mati karena Menyerang Petugas

Tersangka sempat dibawa ke Bhayangkara Medan, namun dinyatakan sudah meninggal.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir.
Foto: Antara
Kepala Polrestabes Medan Kombes Jhonny Eddizon Isir.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Tekab Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak mati residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) saat ditangkap di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edizzon Isir, dalam keterangannya di Kota Medan, Sabtu (2/5), mengatakan, tersangka RA (27 tahun), warga Jalan Pasar IV Kampung Mencil Gang Wongso diberikan tindakan tegas dan terukur karena menyerang petugas dengan menggunakan sebilah pisau. Kemudian, menurut dia, tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk diberikan perawatan medis.

"Namun, setelah sampai di RS Bhayangkara Medan, dan dilakukan pengecekan oleh tenaga medis, ternyata tersangka telah meningal dunia," ujar Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.

Edizzon menyebutkan, penangkapan terhadap residivis itu dilakukan Jumat (1/5) di Stadion Mini Pancing Jalan Rumah Sakit Haji Medan Estate. "Tersangka RA sudah empat kali masuk penjara. Tersangka tersebut baru saja selesai menjalani hukuman pidana pada bulan Maret 2020," ungkapnya.

Dia mengatakan, peristiwa pencurian dilakukan tersangka di rumah seorang dokter gigi Jalan HM Jhoni Medan, Rabu (22/4) malam mengambil sepeda motor Yamaha R15 milik korban Muhammad Syahban Fadhil (20) saat memasang instalasi listrik di rumah tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya, WP (20) penduduk Jalan Titi Sewa Desa Bandar Khalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diamankan petugas di rumahnya, Rabu (29/4) sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka ditangkap karena menjual sepeda motor Yamaha R15 hasil curian TKP Jalan HM Jhoni Medan.

Barang bukti yang diamankan dari curanmor tersebut, berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha R15, satu buah helm cross merek KYT, satu buah kunci T, dan satu buah pisau. "Tersangka WP melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement