Rabu 04 Nov 2020 15:38 WIB

PPATK Keluhkan Minimnya Tindak Lanjut Aparat Terhadap TPPU

Tidak lebih dari 40 persen rekomendasi yang ditindaklanjuti menjadi TPPU.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae
Foto: undefined
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengeluhkan masih sedikitnya laporan analisis maupun pemeriksaan keuangan PPATK yang ditindaklanjuti oleh penegak hukum menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dian mengatakan, berdasarkan data PPATK sejak 2014-2020 tidak lebih dari 40 persen rekomendasi atau pemeriksaan analisis keuangan yang ditindaklanjuti menjadi TPPU.

"Tindaklanjut oleh temen aparat penegak hukum ini masih sangat jauh, kalau data kita dari 2014-2020 itu hanya, nggak lebih dari 40 persen. Kalau rata ratanya lebih rendah lagi, tapi paling tinggi itu sekitar 36 persen, paling rendah itu dua persen," ujar Dian dalam web seminar sosialisasi PPATK secara virtual, Rabu (4/11).

Baca Juga

"Jadi bisa dibayangkan kalau kita liat analisis pemeriksaan PPATK dan tindaklanjut penegak hukum itu masih sangat senjang," ujar Dian lagi.

Dian mengatakan, kasus TPPU di Indonesia memang cenderung belum bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum secara optimal. Hal itu, kata Dian, ditengarai karena paradigma berpikir penegak hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi masih konvensional yakni hanya berfokus pada tindak pidana asal saja.

Padahal jika dikaitkan ruang lingkup PPATK, ada 26 jenis tindak pidana ekonomi yang bisa ditindaklanjuti dengan TPPU. "Jadi memang tindak pidana asal itu sangat banyak dan memang bisa dikatakan berdasarkan data, kita melihat, masih belum menjadi konsern aparat penegak secara umumnya," ujarnya.

Padahal kata Dian, penuntasan tindak pidana ekonomi diikuti TPPU dinilai efektif untuk memberi efek jera. Bahkan, ia mengatakan, negara maju sekalipun belum mampu menyelesaikan persoalan terkait tindak pidana ekonomi ini tanpa diikuti dengan TPPU.

"Selama itu kesenjangan tindak pidana asal dan TPPU masih belum match, di seluruh dunia itu masih sulit untuk memberantas tindak pidana ekonomi," kata dia.

Karena itu, PPATK juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, KPK maupun kepolisian agar menindaklanjuti analisis PPATK menjadi kasus TPPU. Bahkan, kejaksaan telah memberikan edaran ke jajaran kejaksaaan daerah agar penuntutan tindak pidana ekonomi diikuti dengan TPPU.

"Sangat menarik kalau ini berhasil, seperti jiwasraya agar dilakukan TPPU," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement